Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana kasus pelanggaran UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, memang sudah divonis oleh Mahkamah Agung hingga ‘puncak’ usaha tertinggi, yaitu PK.
Namun, soal penerapan UU ITE terhadap Baiq Nuril, Menteri hukum dan HAM Yasonna H Laoly punya pendapat sendiri yang berbeda dengan MA.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan tim IT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) UU ITE tidak layak dikenakan kepada terpidana Baiq Nuril.
“Kami akan adakan diskusi dengan pakar hukum juga tim TI dari Menkominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk dia [Baiq Nuril],” kata Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung.
Bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, sore ini, dia bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Baca Juga
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril pada (3/1/2019) ditolak MA.