Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpidana Baiq Nuril Temui Menteri Hukum dan HAM

Opsi yang akan ditawarkan saat ini adalah amnesti.
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara./Antara-Muhammad Adimaja
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril temui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) RI, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baiq tiba di kantor Kemenkumham RI sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

“Kita akan bertemu dengan menteri hukum dan HAM, sudah ditunggu, mohon doanya mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk Nuril dan insya Allah Presiden Jokowi memberi perhatian khusus,” ujar Rieke.

Sementara itu, Joko mengatakan bahwa opsi yang akan ditawarkan saat ini adalah amnesti.

“Terima kasih atas dukungannya, terima kasih,” ujar Baiq kepada para awak media sembari berjalan memasuki ruangan untuk bertemu menteri.

Sebelumnya, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sehingga saat ini pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya ke Presiden Joko Widodo, dan sore ini berdiskusi dengan menteri hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper