Bisnis.com, JAKARTA - Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekarto menggugat rekan separtainya, Rahmat Muhajirin ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan legislatif 2019.
Keduanya maju dari daerah pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Bambang caleg nomor urut 1 sedangkan Rahmat nomor urut 4.
Dalam permohonannya kepada MK, Bambang Haryo tak mempersoalkan selisih perolehan suara, tetapi ihwal adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Rahmat.
"Setelah kami terjun kami cari informasi ternyata memang ada terjadi money politic yang sangat masif di Sidoarjo," kata kuasa hukum Bambang Haryo, Soleh dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di MK hari ini, Selasa (9/7/2019).
Menurut Soleh, kecurangan terjadi secara masif di tiga kecamatan yakni Kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kata dia, Rahmat Muhajirin mendapatkan perolehan suara fantastis di Kabupaten Sidoarjo yaitu 76 ribu, padahal di Kota Surabaya hanya mendapat 10.732 suara.
Soleh mengatakan kliennya tak mempersoalkan selisih suara lantaran memang terjadi selisih yang tajam sekitar 34 ribu suara. Namun, kliennya mengaku heran lantaran sebagai inkumben dikalahkan oleh caleg yang bukan merupakan tokoh partai, artis, atau tokoh masyarakat.
Soleh berujar, Bambang sebagai inkumben merasa banyak terjun ke masyarakat, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan tampil di media massa baik cetak maupun elektronik.
Dalam perkara ini pemohon meminta MK mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin.
"Kami mintanya diskualifikasi seperti beberapa putusan Mahkamah di dalam beberapa sengketa hasil pilkada, Yang Mulia," kata Soleh.
Namun, hakim MK Arief Hidayat mengatakan poin permohonan ini tak tertuang dalam petitum. Arief mengatakan dalam petitumnya tertulis perolehan suara yang benar menurut pemohon ialah 87 ribu untuk Bambang Haryo dan 30 ribu untuk Rahmat.
"Anda kan mengatakan begitu di petitum angka tiga. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk keanggotaan DPR dapil Jatim satu adalah ini. Lha putusan kami kan kalau mengabulkan sesuai ini kan," ucap Arief.
Meski begitu, Arief mempersilakan Soleh menyampaikan petitum yang dimaksudkan pemohon. Merujuk pada sejumlah putusan MK yang tak sesuai dengan petitum permohonan, Soleh tetap berharap MK mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin.
Soleh mengklaim permohonan sengketa hasil pileg ke MK ini telah mendapatkan restu dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.