Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pejabat Polri yang Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam Mabes Polri

Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen melaporkan sejumlah pejabat kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri. Ini dilakukan terkait dengan pembeberan video pengakuan tersangka perencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal /Reuters
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen melaporkan sejumlah pejabat kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri. Ini dilakukan terkait dengan pembeberan video pengakuan tersangka perencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional.

Pelaporan Kivlan Zen dilakukan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, pada 17 Juni 2019.

Kivlan melaporkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary, dan Komisaris Pratomo Widodo.

Tonin menjelaskan aduan ke Divisi Propam terhadap tiga anggota Polri itu lantaran membeberkan video Iwan Kirniawan atas mengakuan perintah Kivlan Zen untuk membunuh sejumlah tokoh nasional. Padahal, keterangan itu menurut Tonin adalah sebuah fitnah.

“Itu berita bohong, polisi tidak boleh begitu dong. Kalau rencana pembunuhan, dia udah pernah uji rencana pembunuhannya belum? Beli senjata di toko mana? Menyuruh mana buktinya? Ini fitnah,” ujar Tonin ketika dikonfirmasi pada Senin (8/7/2019).

Lebih lanjut, dia juga membuka kemungkinan akan melaporkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

Kivlan Zen sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada akhir Mei 2019 lalu. Ia ditahan di Rutan Guntur. Kivlan, lewat Tonin, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, polisi menolak mengabulkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper