Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Bawaslu Hormati Gerindra ke MK yang Minta Kader Sendiri Didiskualifikasi

Komisioner Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengakui bahwa Rahmat sempat dilaporkan ke lembaganya sebelum pemungutan suara. Rahmat dituding melakukan praktik politik uang di Kabupaten Sidoarjo.
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Hafidz Mubarak
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghormati langkah hukum Partai Gerindra menyelesaikan sengketa caleg internal di Daerah Pemilihan Jawa Timur I ke Mahkamah Konstitusi.

Atas nama Gerindra, Bambang Haryo Soekartono meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi rekan separtainya Rahmat Muhajirin sebagai calon anggota DPR di Dapil Jawa Timur I. Padahal, kewenangan membatalkan status calon anggota legislatif (caleg) berada di tangan Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengakui bahwa Rahmat sempat dilaporkan ke lembaganya sebelum pemungutan suara. Rahmat dituding melakukan praktik politik uang di Kabupaten Sidoarjo.

Namun, kata Purnomo, laporan tersebut tidak berujung pada rekomendasi diskualifikasi ke Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya, pelapor tidak melengkapi tuduhannya dengan alat bukti.

“Ketika kami meminta dilengkapi dengan alat bukti, ternyata tak dilengkapi,” tuturnya usai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Tak puas dengan Bawaslu, Gerindra akhirnya mengajukan permohonan sengketa ke MK. Menurut Purnomo, lembaganya siap memberikan keterangan guna merespons materi gugatan Gerindra.

“Kami hanya memberikan keterangan sejauh apa yang kami alami langsung,” ujarnya.

Muhammad Sholeh, kuasa hukum Gerindra, mengklaim kliennya telah memiliki bukti untuk membuktikan praktik politik uang, terutama di tiga kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Gabungan suara dari tiga kecamatan itu berkontribusi sekitar 30.000 suara untuk Rahmat.

“Saksi kami nanti akan sampaikan politik uang seperti apa,” ucapnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Berdasarkan hukum acara, perseorangan calon anggota DPR atau DPRD dalam satu parpol yang sama boleh mengajukan permohonan sengketa ke MK asalkan memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum atau sekretaris jenderal parpol.

“Ada rekomendasi partai, Ketua Umum [Prabowo Subianto] dan Sekjen [Ahmad Muzani],” kata Sholeh.

Rahmat memperoleh 86.274 suara dalam Pileg 2019, terbanyak di antara caleg Gerindra Dapil Jatim I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Lantaran Gerindra berhak atas satu kursi DPR, Rahmat berpotensi mewakili partainya di Senayan.

Sholeh mengatakan Bambang Haryo selaku caleg peraih suara terbanyak kedua keberatan dengan perolehan suara koleganya itu. Rahmat meraup 75.245 suara di Sidoarjo, sedangkan di Surabaya hanya 11.029 suara.

Padahal, kata dia, dua daerah itu berdekatan alias berbatasan langsung. Perolehan suara Rahmat di Sidoarjo dituding Bambang berasal dari praktik politik uang secara masif yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Pemohon merasa sebagai caleg petahana banyak terjun di masyarakat tapi sangat kaget suaranya dikalahkan. Bukan oleh tokoh partai, artis, tokoh masyarakat, tapi [Rahmat] dari Dapil Jatim I, khusus Sidoarjo, terjadi suara fantastis," ujar Sholeh.

Permintaan Gerindra untuk mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin dicantumkan di bagian posita permohonan, bukan petitum. Karena tak biasa, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat melontarkan pertanyaan kepada kuasa hukum Gerindra.

Petitum berisi permintaan kepada MK untuk memangkas suara Rahmat dari 86.274 suara menjadi 30.000 suara, sedangkan perolehan suara Bambang Haryo diminta didongkrak dari 52.451 suara menjadi 87.000 suara.

Sholeh mengatakan penempatan permintaan diskualifikasi di bagian posita memang disengaja. Pasalnya, kliennya belum bisa berasumsi mengenai perolehan suara konkret yang terpengaruh langsung dengan praktik politik uang.

Kendati tak termuat dalam petitum, Sholeh mengatakan MK tetap dapat memutus diskualifikasi Rahmat. Dia membandingkan sikap MK kala mendiskualifikasi pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dalam Pemilukada Kotawaringin Barat 2010 kendati tidak diminta dalam petitum.

“Kami berharap ada keadilan di Mahkamah dan kami mohon diskualifikasi,” ucap Sholeh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper