Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2020 : Ini Dukungan Kemendagri untuk KPU

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan bahwa setidaknya sejumlah dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2020.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan bahwa setidaknya sejumlah dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

"Kemendagri posisinya kan memberikan dukungan, saya katakan kurang lebih ada tujuh dukungan yang kita berikan, dari penyiapan DP4 hingga menggalang sinergitas antar lembaga," kata Akmal dalam keterangan resminya dikutip Selasa (9/7/2019).

Adapun Kebijakan Kemendagri dalam Pilkada serentak Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Pertama, dukungan penyiapan DP4 atau data pemilih dari Kemendagri, optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP elektronik.

Kedua, supervisi dan fasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Penyelenggara Pilkada dan aparat keamanan.

Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan Koordinasi horizontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat menggangu.

Keempat, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik).

Kelima, penguatan regulasi (Rapermendagri Netralitas ASN) Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN dalam menegakkan netralitas ASN.

Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada.

Ketujuh, pelibatan para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran hoaks dan isu sara.

"Menggalang sinergitas antar lembaga seperti KPI [Komisi Penyiaran Indonesia] untuk mengantisipasi penyiaran yang diluar konteks,"kata Akmal.

Kedelapan, mendukung pendanaan Pilkada serentak melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper