Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2020.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan bahwa setidaknya sejumlah dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
"Kemendagri posisinya kan memberikan dukungan, saya katakan kurang lebih ada tujuh dukungan yang kita berikan, dari penyiapan DP4 hingga menggalang sinergitas antar lembaga," kata Akmal dalam keterangan resminya dikutip Selasa (9/7/2019).
Adapun Kebijakan Kemendagri dalam Pilkada serentak Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pertama, dukungan penyiapan DP4 atau data pemilih dari Kemendagri, optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP elektronik.
Kedua, supervisi dan fasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Penyelenggara Pilkada dan aparat keamanan.
Baca Juga
Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan Koordinasi horizontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat menggangu.
Keempat, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik).
Kelima, penguatan regulasi (Rapermendagri Netralitas ASN) Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN dalam menegakkan netralitas ASN.
Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada.
Ketujuh, pelibatan para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran hoaks dan isu sara.
"Menggalang sinergitas antar lembaga seperti KPI [Komisi Penyiaran Indonesia] untuk mengantisipasi penyiaran yang diluar konteks,"kata Akmal.
Kedelapan, mendukung pendanaan Pilkada serentak melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.