Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Usul Masa Kampanye Pilkada Diperpendek

Pemilihan Kepala Daerah serentak dilakukan pada 23 September 2020. Legislatif usul agar masa kampanye para calon dipersingkat
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah serentak dilakukan pada 23 September 2020. Legislatif usul agar masa kampanye para calon dipersingkat.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman yang ada, kampanye yang terlalu panjang menimbulkan banyak ekses.

"Kita berharap lebih pendek lagi. KPU [Komisi Pemilihan Umum] sudah bekerja keras dari masa kampanye 93 hari sekarang tinggal 81 hari. Tapi kami bilang lebih pendek lagi. 60—70 hari itu sudah cukup,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Mardani menjelaskan bahwa memperingkas masa kampanye tidak melanggar regulasi. Undang-Undang nomor 10/2016 tentang pilkada hanya mengatur tahapan dan pelaksanaan. 

“Karena 3 hari sesudah ditetapkan calon boleh kampanye. 3 hari sebelum pencoblosan kan hari tenang. Waktu persiapanya dipanjangin sehingga memang sesuai dam tidak melanggar,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan bahwa masa kampanye diperpendek karena jika terlalu pantang menjadi tidak efisien. Hitungan legislatif, paling ideal kampanye adalah 60 hari.

“Akan kita selesaikan sampai masa akhir jabatan kami. Jadi masa jabatan kami mungkin sekitar pertengahan September. Diharapkan seluruh sarana prasana dan terkait pelaksaan pilkada 2020 sudah bisa kita putuskan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper