Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan kepala daerah serentak dilakukan pada 23 September 2020. Ada 270 daerah dari 9 provinsi yang akan melakukan pergantian pemimpin.
Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengatakan bahwa pemerintah harus menghitung jumlah pemilih yang akan memberikan suara.
“Data sementara yang akan jadi pemilih nanti di tanggal 23 September itu ada 107.531.640 jiwa. Ini datanya sudah kita rekam by name by address. Datanya sudah ada dalam database,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan DPR, Senin (8/7/2019).
Dari 107.531.640 perkiraan sementara daftar penduduk pemilih potensial (DP4), sebanyak 53.926.277 pria dan 53.605.363 wanita.
Zudan menjelaskan bahwa data tersebut pasti akan ada pergeseran dan perubahan karena pindah tempat, meninggal dunia, masuk atau pensiun TNI/Polri.
Sesuai dengan tahapan pilkada, Dukcapil memiliki kewajiban menyerahkan DP4 tanggal 22—24 Februari 2020. Yang perlu nanti dalami bersama adalah proses pemutakhiran pemilih.
“Ada proses 1 bulan dalam pemutakhiran data atau sinkronisasi antara DP4 dengan DPT [daftar pemilih tetap] dengan KPU [Komisi Pemilihan Umum],” jelasnya.