Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024, menyusul pemecatan Hasyim Asy'ari.
Dalam cuitannya di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Minggu (7/7/2024), Mahfud menuliskan mengenai berita lanjutan yang mengagetkan usai putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di antaranya pemakaian 3 mobil dinas mewah setiap komisioner KPU, berdasarkan info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP.
"Ada juga penyewaan jet untuk alasan dinas yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang [maaf] asusila. DPR dan pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tulis Mahfud MD.
Dari situ, Mahfud menilai secara umum KPU kini tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia.
Tidak hanya itu, dia juga berpendapat pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada pada November tahun ini.
"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," lanjutnya.
Dia juga menambahkan terdapat vonis MK No.80/PUU-IX/2011 yang mengatur apabila komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain. "Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," kata Mahfud.
Tangkapan layar X @mohmahfudmd
Adapun, diberitakan sebelumnya karier Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU harus terhenti di tengah jalan usai dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP akhirnya memutuskan untuk mencopot Hasyim dari jabatan Ketua KPU usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan pemberhentian itu terkuak usai saat membacakan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP).
"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," ujarnya pada Rabu (3/7/2024).
Singkatnya, Hasyim disebut telah melanggar etik karena mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus pada pengadu yang bekerja di PPLN Eropa.