Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan KPU Pilih Rekap Elektronik Dibanding Pemungutan Elektronik

KPU mengevaluasi pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019. Salah satu bagian yang jadi perhatian yaitu Sistem Informasi Penghitungan atau Situng.
Komisioner KPU Viryan Aziz. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner KPU Viryan Aziz. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengevaluasi pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019. Salah satu bagian yang jadi perhatian yaitu Sistem Informasi Penghitungan atau Situng. 

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa Situng yang menjadi permasalahan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno perlu diperbaiki dan seriuskan. Lalu KPU memutuskan mengevolusi menjadi rekapitulasi elektronik. 

 

Rekap-el akan dicoba pada pemilihan kepala daerah 2020. Sistem ini pula menjadi ancang-ancang pemungutan elektronik atau e-voting. 

 

“Jadi kalau sebelum sampai e-voting kan ada tiga tahapan. Kalau e-voting itu mulai dari pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi. Kemudian ada yang e-counting. Itu penghitungan suara dan e-rekap. Kemudian ada e-rekap yang itu hanya rekapnya saja,” katanya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Viryan menjelaskan bahwa e-voting berarti KPU harus melakukan semua tahapan melalui elektronik. Sistem ini masih belum bisa dilakukan Indonesia karena beresiko. Begitu pula penghitungan elektronik. 

“Maka yang paling mungkin saat ini adalah e-rekap. Dengan e-rekap maka hasil pemilu bisa diketahui paling lama waktu 48 jam,” jelas Viryan. 

Rekap-el akan diajukan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Wacana ini juga sudah dikomunikasikan secara informal dengan beberapa pimpinan DPR. Legislatif memberi respon positif.

Situng sendiri telah berpengalaman sejak pemilu 2004 hingga saat ini. Akan tetapi penghitungannya belum menjadi hasil resmi KPU.

Penerapan Situng menjadi rekap-el kemudian diperkuat melalui Undang-Undang UU 1/2015 tentang pilkada. Pasal 111 itu menyebutkan soal mekanisme penghitungan suara melalui manual atau Situng diatur dengan Peraturan KPU.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper