Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum berencana menerapkan rekapitulasi elektronik pada pemilu 2020. Forum diskusi untuk mematangkan sistem dilakukan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa rekap-el yang menjadi evolusi dari Sistem Informasi Penghitungan (Situng) ini dipaksa tidak boleh ada kesalahan manusia selama proses input data.
“Human error itu tidak boleh masuk menjadi bagian dalam hasil resmi,” katanya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga
Berdasarkan pengalaman pemilu serentak kemarin, Viryan menjelaskan bahwa ada beberapa bahan evaluasi untuk membuat situng benar-benar dipercaya menjadi hasil publik. Ini karena Situng merupakan salah satu yang dipermasalahkan peserta pilpres.
Oleh karena itu, proses hingga tata cara dalam proses memasukkan data harus akurat dan tidak boleh salah. Pola inilah yang sedang digodok KPU.
“Kita mengidentifikasi sebanyak mungkin yang akhirnya bagaiamana Situng bisa sebagai hasil resmi ini diyakinkan, bisa kredibel,” jelas Viryan.
Wacana ini juga sudah dikomunikasikan dengan beberapa pimpinan Komisi II DPR. Legislatif memberi respon positif.
Situng sendiri telah berpengalaman sejak pemilu 2004 hingga saat ini. Akan tetapi penghitungannya belum menjadi hasil resmi KPU.
Penerapan Situng menjadi rekap-el kemudian diperkuat melalui Undang-Undang UU 1/2015 tentang pilkada.
Pasal 111 itu menyebutkan soal mekanisme penghitungan suara melalui manual atau Situng diatur dengan Peraturan KPU.