Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Tata Cara Input Situng

Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Sidang lanjutan dugaan pelanggaran sistem informasi penghitungan situs Komisi Pemilihan Umum di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis  9 Mei 2019./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Sidang lanjutan dugaan pelanggaran sistem informasi penghitungan situs Komisi Pemilihan Umum di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Ketua Majelis, Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng," kata Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pada kesimpulan putusan itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.

Bawaslu juga menilai Situng merupakan prinsip keterbukaan informasi.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.

Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper