Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputus bersalah dalam proses administrasi sistem informasi penghitungan atau situng di situs KPU. Meski begitu, situng tetap dianggap penting.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa keberadaan situng sebagai teknologi informasi bukan tanpa masalah. Dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kesalahan entri data yang menyebabkan hasil tidak sesuai.
“Sebagai aplikasi bisa saja terjadi. Tapi yang dapat dipastikan kesalahannya bukan pada situng tapi pada pengisian oleh petugas,” katanya dalam membacakan kesimpulan sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Meski ada kesalahan, KPU yang menerima laporan dari masyarakat dan menemukan sendiri kesalahan tersebut segera langsung diperbaiki.
“Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti secara sah bersalah dalam melakukan proses input situng.
Baca Juga
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan dugaan kesalahan situng karena menampilkan hasil perolehan suara tidak benar. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.
Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN, Sahroni, menuturkan bahwa situng selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh KPU. Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.
“Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakat terkait hasil pemilu,” tambahnya.