Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Terbukti Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei

Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) membacakan sidang hasil laporan dugaan pelangaran administrasi hitung cepat ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Hasilnya, KPU diputus bersalah.
Ketua Bawaslu Abhan memberi salam ke wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ketua Bawaslu Abhan memberi salam ke wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan sidang hasil laporan dugaan pelangaran administrasi hitung cepat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, KPU diputus bersalah.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam kesimpulannya mengatakan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilu serentak 2019.

“Bahwa KPU tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Upaya KPU yang tidak menyurati secara resmi lembaga penghitungan cepat merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 4 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juga pasal 29 dan 30 ayat 1 Peraturan KPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa KPU secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. 

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU,” jelasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper