Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan sidang hasil laporan dugaan pelangaran administrasi hitung cepat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, KPU diputus bersalah.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam kesimpulannya mengatakan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilu serentak 2019.
“Bahwa KPU tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Upaya KPU yang tidak menyurati secara resmi lembaga penghitungan cepat merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 4 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juga pasal 29 dan 30 ayat 1 Peraturan KPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa KPU secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU,” jelasnya.
Baca Juga