Bisnis.com, JAKARTA--Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan hal tersebut lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.
"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan. Meskipun kecewa, dia tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu (30/6/2019).
Andre yang juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019 menyampaiakn jika pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu di MK adalah langkah hukum terakhir yang dilakukanpihaknya.
Menurut Andre, Prabowo dan Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK yang menolak semua dalil yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi termasuk permintaan agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi.
"Pak Prabowo dan Pak Sandi sebagai seorang negarawan dan warga negara akan patuh terhadap hukum," ujarnya.
Andre menambahkan tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional.
Hasilnya, Prabowo pun mengikuti saran tersebut. Pada prinsipnya gugatan ke MK langkah konstitusional terakhir.
"Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," ucapnya.