Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, Sofyan Basir, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo membenarkan pencabutan praperadilan tersebut. Alasannya, Sofyan Basir ingin fokus menghadapi pokok perkara.
"[Pencabutan] sejak tadi siang. [Sofyan Basir] ingin fokus pada materi pokoknya," kata kepada Bisnis, Jumat (24/5/2019).
Apabila tidak dicabut, sidang praperadilan dengan pembacaan permohonan sedianya akan digelar pada 17 Juni 2019 mengingat pada sidang perdana pihak KPK meminta penjadwalan ulang.
Sofyan Basir sebelumnya mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan menyoal sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Terkait ketidakhadiran Sofyan Basir pada pemeriksaan KPK hari ini, Soesilo mengaku bahwa kliennya itu harus memenuhi panggilan Kejagung di hari yang sama.
Baca Juga
Sofyan menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau tongkang pembangkit listrik terapung PT PLN (Persero).
Menurut Soesilo, Sofyan lebih dulu menerima surat panggilan dari Kejagung daripada KPK sehingga harus menunaikan kewajibannya terlebih dahulu. Apalagi, ini pemanggilan kedua bagi Sofyan dari pihak Kejagung.
"[Surat dari] Kejagung tanggal 17 Mei sudah diterima dan [surat] KPK tanggal 21 Mei," katanya.
Saat ini, pihaknya belum menerima surat pemanggilan ulang dari KPK guna diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka.
Terpisah, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah menerima surat ketidakhadiran dari pihak Sofyan Basir dan segera menjadwalkan pemeriksaan ulang. Jadwal pemanggilan akan dilayangkan secepat mungkin.
"Surat [Sofyan Basir] tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan ini,” ujar Febri.