Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengaku lembaganya masih belum menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait dengan perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir.
Alex pun menyebutkan penegak hukum tidak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, dalam hal ini Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Pasalnya PK biasanya hanya bisa dilakukan oleh pihak terdakwa atau keluarga terdakwa.
"Kalau kita kembalikam ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu enggak punya hak melakukan PK," kata Alex, Selasa (23/6/2020).
Saat ditanya apakah proses hukum terhadap Sofyan Basir selesai di tingakat putusan kasasi MA, Alexander mengiyakan. "'Iya [selesai di putusan MA] iya," katanya.
Kendati demikian, Alex mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap MA yang menolak Kasasi KPK. Alex mengatakan setelah menerima salinan putusan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Nanti kita lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," katanya.
Alex menyatakan KPK menghormati putusan MA, meskipun putusan tersebut membuat Sofyan Basir bebas dari perkara PLTU Riau-1.
"Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB [Sofyan Basir] tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," katanya.
Sebelumnya, permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait dengan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir ditolak oleh Mahkamah Agung.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro pada Rabu (17/6/2020). "Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Andi mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum, bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Diketahui, pada November 2019 silam, Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT PLN itu tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham