Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara korupsi yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir.
Padahal, Sofyan Basir sudah diperiksa oleh tim penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Sewa Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan Pengadaan Bahan Bakar Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP), kerja sama antara PT PLN (Persero) dan PT Kar Powership tahun 2016-2017 sebanyak dua kali pada Jumat 24 Mei 2019 dan 27 Mei 2019, serta memeriksa 32 orang saksi lainnya.
"Informasi dari Dirdik [Direktur Penyidikan], sudah di SP3 kasus itu," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Bisnis, melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2020).
Namun, Hari tidak menjelaskan lebih lanjut alasan penyidik menerbitkan SP3 dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan Sofyan Basir tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman yang kini telah memasuki masa purna tugas menyebutkan bahwa pihaknya tinggal selangkah lagi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tidak hanya memeriksa puluhan saksi, tetapi juga puluhan dokumen telah disita dari kediaman dan kantor Sofyan Basir untuk memperkuat alat bukti tim penyidik Kejagung.
"Barang bukti dokumen semuanya sudah kami sita, kami akan bekerja sesuai dengan SOP yang ada," kata Adi Toegarisman pada 27 Mei 2019 lalu di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan peran Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.