Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir akhirnya bisa menghirup udara bebas, sejalan dengan ditolaknya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Agung.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro pada Rabu (17/6/2020). "Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Andi menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum, bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Diketahui, pada November 2019 silam, dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT PLN itu tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham
"Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak. Perkara diputus pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020."
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.
Mendengar vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.