Kabar24.com, JAKARTA — Sebanyak 208 permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rinciannya, 199 permohonan dari partai politik untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta sembilan permohonan dari calon anggota DPD. Seluruh gugatan diajukan sebelum Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB yang menjadi waktu penutupan penerimaan berkas permohonan.
Untuk permohonan atas nama partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memasukkan 20 permohonan, terbanyak di antara parpol peserta Pileg 2019 lainnya. Gerindra mendaftarkan berkas secara bersamaan pada Kamis (23/5/2019) malam pukul 23.08 WIB, sedangkan PDIP pada pukul 23.31 WIB.
Menyusul di bawahnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 17 permohonan yang diajukan pada waktu terpisah-pisah. Posisi keempat adalah Partai Nasdem dengan 16 permohonan yang diajukan bersamaan pada Kamis pukul 22.57 WIB.
“Rencana secara resmi mengajukan Kamis pukul 19.00 WIB, tetapi mundur,” kata Sekretaris Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Regginaldo Sultan kepada Bisnis.com, Kamis malam.
Seperti Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengajukan 16 permohonan sengketa ke MK. Sementara itu, Partai Golkar dan Partai Hanura sama-sama mengajukan 13 gugatan.
Dari 16 parpol nasional, hanya Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang tercatat tidak memasukkan permohonan. Sementara itu, Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memasukkan satu gugatan saja.
Tak hanya parpol nasional, parpol lokal di Aceh turut memohonkan sengketa ke MK. Satu gugatan diajukan masing-masing oleh Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh.
Berdasarkan Peraturan MK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, pemohon sengketa adalah partai politik. Permohonan diajukan oleh dewan pimpinan pusat parpol yang diteken oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.
Berikut daftar pemohon sengketa hasil Pileg 2019 berdasarkan laman resmi MK. Jumlah permohonan tidak termasuk calon anggota DPR dan DPRD yang mengajukan gugatan atas nama sendiri.
PARPOL NASIONAL
Partai Politik | Permohonan |
Partai Gerindra | 20 |
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 20 |
Partai Kebangkitan Bangsa | 17 |
Partai Nasdem | 16 |
Partai Amanat Nasional | 16 |
Partai Golkar | 13 |
Partai Hanura | 13 |
Partai Keadilan Sejahtera | 12 |
Partai Persatuan Pembangunan | 11 |
Partai Bulan Bintang | 10 |
Partai Berkarya | 7 |
Partai Persatuan Indonesia | 5 |
Partai Solidaritas Indonesia | 3 |
Partai Demokrat | 1 |
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia | 1 |
Partai Gerakan Perubahan Indonesia | 0 |
Total | 165 |
PARPOL LOKAL ACEH
Partai Politik | Permohonan |
Partai Aceh | 2 |
Partai Nanggroe Aceh | 1 |
Sumber: MK, diolah