Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Hasil Pileg 2019 : PKS Masukan Gugatan di 5 Dapil Kursi DPR

Sebanyak 25 permohonan telah disiapkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Petugas memproses berkas permohonan sengketa hasil Pileg 2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung MK, Kamis (23/5/2019)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Petugas memproses berkas permohonan sengketa hasil Pileg 2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung MK, Kamis (23/5/2019)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di lima daerah pemilihan anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mestinya kami dapat kursi DPR, tapi berdasarkan rekapitulasi KPU tidak,” kata Tulus Wahjuono, kuasa hukum PKS, usai menyerahkan berkas permohonan sengketa di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Tulus menyebutkan hasil penghitungan suara di Dapil Jawa Barat VII sebagai salah satu yang digugat PKS. Gugatan juga dilayangkan atas hasil sebuah dapil di Lampung dan Sumatra Selatan.

Selain DPR, PKS juga memperkarakan hasil Pileg 2019 untuk pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebanyak 25 permohonan telah disiapkan PKS untuk dimasukkan ke MK.

Kamis hari ini, PKS merupakan parpol peserta Pileg 2019 pertama yang memasukkan gugatan. Pemohon memperkarakan hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Yang pertama kami daftarkan dini hari tadi dan barusan. Kami akan masukkan lagi malam ini,” ujar Tulus.

Selain menyoal penghitungan suara KPU, PKS juga mendalilkan terjadinya pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan dalam permohonan-permohonannya. Salah satunya adalah daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang merugikan PKS.

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh MK, batas terakhir pengajuan gugatan sengketa Pileg 2019 adalah Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB. Jadwal tersebut merupakan tenggat waktu maksimal 3x24 jam setelah penetapan hasil Pemilu 2019 secara nasional pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Bila berkas kurang lengkap, Pasal 474 ayat (3) UU Pemilu membolehkan pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan selama maksimal 3x24 jam sejak gugatan diterima MK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper