Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019: "Pecah Telur", MK Perintahkan Coblos Ulang di Kabupaten Sigi

Mahkamah Konstitusi untuk kali pertama memerintahkan pemungutan suara ulang atau PSU dalam putusan sengketa hasil Pileg 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman/ANTARA-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman/ANTARA-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi untuk kali pertama memerintahkan pemungutan suara ulang atau PSU dalam putusan sengketa hasil Pileg 2019.

Perintah PSU itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Proses tersebut hanya untuk pemilihan anggota DPRD Sigi di Dapil Sigi 5.

PSU harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan di Jakarta, Jumat (9/8/2019) malam. Tak lupa, MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pencoblosan ulang.

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan PSU perlu digelar karena ketiadaan formulir C7 di kotak suara TPS 01. Formulir daftar hadir pemilih tersebut mesti tersedia untuk mengetahui pengguna hak pilih berbasis daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK).

“Formulir C7 penting untuk mencegah adanya oknum yang memilih tapi tak mempunyai hak pilih. Maka C7 adalah alat kontrol agar yang memilih adalah yang berhak dan tidak memilih lebih dari satu kali,” tutur Suhartoyo.

Ketiadaan formulir C7 diketahui saat proses pembukaan kotak suara pemilihan anggota DPRD Sigi untuk Dapil Sigi 5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta diadakan PSU, tetapi Bawaslu Sigi menyatakan telah melewati 27 April yang menjadi batas waktu pelaksanaan pencoblosan ulang.

Akhirnya, PDIP mengajukan gugatan ke MK dengan permintaan agar dilaksanakan PSU di TPS 01 Bolobia. Harapannya, perolehan suara PDIP di Dapil Sigi V yang ditetapkan KPU sebanyak 1.493 suara dan berada di peringkat ketujuh bisa terkerek guna mendapatkan jatah kursi DPRD setempat.

Apalagi, selisih suara PDIP dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang masing-masing berada di peringkat kelima dan keenam tipis. PKB dan PKPI masing-masing mendapatkan 1.560 suara dan 1.534 suara.

Berdasarkan situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih di TPS 1 Bolobia sebanyak 169 jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper