Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019: KPU dan Golkar Berdebat Ihwal Surat Airlangga Hartarto

Berdasarkan PMK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemohon sengketa adalah partai politik.
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti waktu penyampaian surat persetujuan pengurus pusat Partai Golkar terhadap permohonan sengketa caleg internal di Mahkamah Konstitusi.

Empat caleg Golkar di Provinsi Sumatra Utara mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019 ke MK. Permohonan mereka teregistrasi dalam Perkara No. 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Mereka adalah Rambe Kamarul Zaman sebagai calon anggota DPR, Syahruddin selaku calon anggota DPRD Kota Medan, Jenda Muli sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, dan Joneri Sihite selaku calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berdasarkan PMK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemohon sengketa adalah partai politik.

Perseorangan calon anggota DPR atau DPRD dalam satu parpol yang sama boleh mengajukan permohonan asalkan memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum atau sekretaris jenderal parpol.

Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, menilai Rambe dkk tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat Golkar ketika mengajukan permohonan pada 23 Mei. Persetujuan tertulis, imbuh dia, baru diserahkan ke Kepaniteraan MK pada 28 Mei atau sesudah tenggang waktu pengajuan pendaftaran berakhir.

“Dengan kata lain, surat persetujuan Ketua Umum [Airlangga Hartarto] dan Sekjen [Lodewijk F. Paulus] bersifat post factum. Dengan demikian permohonan tak memenuhi syarat sehingga pemohon tak mempunyai kedudukan hukum mengajukan permohonan,” katanya dalam sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Robi Anugrah Marpaung, kuasa hukum Golkar, mengakui bahwa surat persetujuan pengurus pusat baru disetorkan ke MK pada 28 Mei. Penyampaian tersebut justru sesuai dengan permintaan Kepaniteraan MK saat pengajuan permohonan.

“Oleh penerima berkas menyatakan surat persetujuan tak dibutuhkan saat pengajuan. Saya baru melengkapi setelah saya dikirimi surat elektronik pada 28 Mei bahwa surat persetujuan tak ada. Maka saat itu saya serahkan langsung,” tutur Robi.

Hakim Konstitusi Arif Hidayat membenarkan surat persetujuan DPP Golkar telah diterima. Dia memastikan MK akan mempertimbangkan alasan Golkar baru memasukkan surat tersebut saat tahapan perbaikan permohonan.

Hari ini, Rabu (17/7/2019), MK kembali menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2019 dengan agenda pemeriksaan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebanyak 53 perkara diperiksa sebagai bagian dari total 221 perkara yang diperiksa MK selama 4 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper