Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalil Makar, People Power, dan Eggi Sudjana

Eggi kini harus bolak balik berurusan dengan polisi karena perkara makar yang menjeratnya. Awalnya, Eggi Sudjana dilaporkan seseorang bernama Supriyatno yang mengaku relawan Jokowi - Ma'ruf Center dengan tuduhan penghasutan.
Eggi Sudjana/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Eggi Sudjana/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis yang kini terdaftar sebagai politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana sedang berurusan dengan perkara makar dan people power.

Eggi kini harus bolak balik berurusan dengan polisi karena perkara makar yang menjeratnya. Awalnya, Eggi Sudjana dilaporkan seseorang bernama Supriyatno yang mengaku relawan Jokowi - Ma'ruf Center dengan tuduhan penghasutan.

Tapi polisi kemudian menjerat Eggi dengan pasal makar. Perkara ini berawal dari pernyataan Eggi Sudjana soal people power. Padahal kata Eggi, pernyataan people power tersebut adalah pendapatnya sebagai advokat BPN Prabowo Sandi terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu 2019.

Eggi yang memimpin unjuk rasa ke Bawaslu pada 9 Mei 2019 lalu menyebut people power bukanlah makar. Ia mencontohkan aksi unjuk rasa ke Bawaslu itu."Ini bukti nyata people power, walaupun belum banyak, inilah bentuk people power yang sesungguhnya, bukan people power untuk makar," kata Eggi kepada wartawan, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019, dikutip dari Tempo.co, Minggu (12/5/2019).

Eggi memaparkan makar yang dimaksud adalah menjatuhkan pemerintah yang sah. Sedangkan people power yang dikerahkannya untuk memprotes adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Kesalahan konstruksi hukum. Yang kita persoalkan adalah capres. Bukan presiden. Jadi kalau kita people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Tidak. Kita hanya mempersoalkan capres yang curang. Itu yang harus digarisbawahi," ujar Eggi.

Kini Eggi tegah mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus makar. Penasehat hukum Eggi Sudjana, Pitra Ramdoni mengatakan kliennya tidak pernah melakukan makar atau pun ujaran kebencian. Ada pun pernyataan Eggi soal seruan people power, itu merupakan protes kepada KPU dan Bawaslu terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019.

Pitra menambahkan protes tersebut juga diserukan ke KPU dan Bawaslu bukan ke Istana Negara. "Jadi di mana makarnya," ujar Pitra.

Tuduhan makar juga dialamatkan ke Kivlan Zen. Mayor Jenderal purnawirawan itu dilaporkan seseorang bernama Jalaludin. Ia dituding menyebarkan hoaks dan makar oleh sang pelapor.

Kivlan dilaporkan berdasar video viral saat dia berorasi di sebuah acara. Dalam video itu, Kivlan mengajak pendukungnya untuk berkumpul di Lapangan Banteng pada 9 Mei 2019.

"Ikut saya, Lapangan Banteng tanggal 9, kita akan merdeka. Siapa pun yang menghalangi kita lawan," ujar Kivlan dalam cuplikan video tersebut.

Polisi berencana memanggil Kivlan Zen pada Senin, 13 Mei 2019 sebagai saksi atas kasus ini. Kivlan mengatakan akan memenuhi panggilan tersebut. "Insya Allah hadir," ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 11 Mei 2019.

Selain Eggi Sudjana dan Kivlan, polisi juga menyelidiki laporan makar atas nama Lieus Sungkharisma. Lieus yang merupakan pendukung Prabowo - Sandi itu dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pidana makar memang tertulis dalam Pasal 104, 106, dan 107 KUHP. Ia menjelaskan perbuatan makar dalam pasal-pasal tersebut mensyaratkan ada tindakan kekerasan.

"Makar dalam KUHP yang pada intinya diartikan ingin membunuh presiden dan wakil presiden, memisahkan diri sebagian wilayah negara, dan menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan," katanya pada Tempo, Ahad, 12 Mei 2019.

Sebab itu, menurut Fickar, ajakan mengikuti people power dari Eggi Sudjana tidak memenuhi unsur pidana makar seperti yang tertuang dalam KUHP. "Sepanjang tidak ada upaya kekerasannya, tidak bisa," ucapnya.

Fickar berujar dalam konteks negara demokrasi, ketentuan makar tidak lagi relevan lantaran Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Penerapan pasal makar itu, kata dia, lebih tepat diterapkan pada perbuatan yang bersifat teror.

Namun, kata dia, aparat kini cenderung menyederhanakan pengertian makar dengan aksi unjuk rasa. "Demikian juga dengan people power, padahal makar itu substansinya teroris," ucapnya.

Seruan people power mengemuka di tengah perhelatan pemilihan presiden 2019 yang mempertemukan antara pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua Dewan Pembina PAN Amien Rais, yang pertama kali melontarkannya. Dia mengatakan jika Prabowo kalah, pihaknya tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi melainkan memilih gerakan sosial.

Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei pun menempatkan pasangan Jokowi-Ma'ruf memenangkan pemilihan presiden 2019. Meski begitu kubu Prabowo belum bisa menerimanya dan secara sepihak turut mendeklarasikan diri sebagai pemenang.

Pascapemilihan presiden 2019, seruan people power tak meredup. Terakhir, massa pendukung Prabowo dengan jumlah besar berunjuk rassa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu pada Jumat kemarin. Mereka meminta Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi atas dugaan kecurangan.

Sebelum aksi ini terjadi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan ancaman pengenaan pasal makar bagi mereka yang melaksanakan aksi people power tanpa mematuhi aturan hukum. Sebab, aksi itu dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Fickar menuturkan penggunaan pasal makar yang dilakukan kepolisian akhir-akhir ini kepada aktivis oposisi bernuansa politis. Ia menilai hukum telah dijadikan sebagai alat kekuasaan.

"Penetapan ini patut disayangkan karena secara jelas-jelas hukum sudah digunakan sebagai alat kekuasaan. Pada beberapa kasus di berbagai negara ini mencirikan sebagai negara yang otoriter," kata Fickar.

Fickar menuturkan di dalam politik wacana mengganti pemerintahan atau presiden itu sesuatu yang biasa dan dilakukan 5 tahun sekali lewat pemilihan umum. Sebabnya diskusi tentang penggantian presiden sebelum ada keputusan Komisi Pemilihan Umum tidak dilarang. "Kecuali sudah terbukti ada upaya nyata untuk menjatuhkan presiden berkuasa secara paksa," katanya.

Di satu sisi, Fickar menilai Pilpres yang diikuti oleh calon inkumben, yaitu Jokowi, menjadi celah pengenaan pasal makar kepada lawan politiknya. "Karena itu pula sangkaan makar terhadap seseorang disebabkan [polisi] tidak memisahkan antara calon presiden dan petahana sebagai presiden," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, pihak kepolisian bisa bersikap lebih bijaksana dan arif dalam memahami tahun politik ini. "Sehingga tidak terkesan represif dan tidak netral," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper