Bisnis.com, JAKARTA - Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara ditangkap di kediamannya usai membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa surat terbuka itu sempat viral di media sosial, karena Ruslan Buton meminta Jokowi mundur sebagai Presiden.
Kemudian perkara tersebut langsung ditangani Bareskrim Polri dan Ruslan Buton ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 28 Mei 2020 di kediamannya di Sulawesi Tenggara.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dia telah membenarkan membuat surat terbuka berupa voice note dan disebarkan ke grup-grup Whatsapp Serdadu Eks Trimantara," tuturnya, Jumat (29/5/2020).
Tersangka Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.
Ruslan Buton sendiri merupakan mantan anggota TNI AD yang dipecat karena dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran. Ia juga diketahui, sebagai pendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
Berikut sosok Panglima Ruslan Buton, yang berpangkat Kapten Inffantri dengan jabatan komandan kompi sebelum diberhentikan dari kedinasan militer setelah terjerat kasus dalam penugasan di Maluku, yang diposting oleh video Eks trimatra NusantaRa.