Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan tindak pidana makar yang menjerat advokat Eggi Sudjana dari penyidik Polda Metro Jaya.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengemukakan bahwa SPDP itu diterima tidak lama setelah tim penyidik dari Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Prasetyo menjamin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menangani perkara itu secara professional dan obyektif tanpa ada unsur tekanan pihak manapun.
"SPDP yang bersangkutan sudah di Kejati DKI ya. Saya sudah mendapatkan informasi bahwa Kejati DKI Jakarta sudah menerima SPDP dari Polda. Itu mekanismenya, kalau dari Polda ke Kejati, kalau Mabes Polri ke Kejaksaan Agung," tuturnya, Jumat (10/5/2019).
Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Baca Juga
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.