Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Tersangka Dugaan Makar Eggi Sudjana

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan tindak pidana makar yang menjerat advokat Eggi Sudjana dari penyidik Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Eggi Sudjana/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan tindak pidana makar yang menjerat advokat Eggi Sudjana dari penyidik Polda Metro Jaya.

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengemukakan bahwa SPDP itu diterima tidak lama setelah tim penyidik dari Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Prasetyo menjamin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menangani perkara itu secara professional dan obyektif tanpa ada unsur tekanan pihak manapun.

"SPDP yang bersangkutan sudah di Kejati DKI ya. Saya sudah mendapatkan informasi bahwa Kejati DKI Jakarta sudah menerima SPDP dari Polda. Itu mekanismenya, kalau dari Polda ke Kejati, kalau Mabes Polri ke Kejaksaan Agung," tuturnya, Jumat (10/5/2019).

Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).

Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper