Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan praperadilan merupakan hak hukum seorang tersangka yang boleh diajukan jika penyidik dinilai melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan maupun penetapan tersangka Eggi Sudjana.
Menurut Argo, Polda Metro Jaya akan menyiapkan materi untuk melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan Eggi Sudjana atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.
"Praperadilan itu hak mereka. Silahkan saja. Nanti kami akan hadapi gugatan mereka di Pengadilan," tuturnya, Jumat (10/5).
Sebelumnya, Eggi Sudjana menggugat praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ada pasal yang tidak sesuai dijerat kepada dirinya.
Penasihat Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengaku ada 25 poin gugatan yang akan disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai dari kesalahan prosedur penetapan tersangka hingga pasal yang dijerat ke kliennya.
Baca Juga
"Jadi nanti ada sekitar 25 poin gugatan yang kami layangkan ke Polda Metro Jaya di persidangan nanti ya. Tapi yang jelas, kesalahan ini sangat teknis dan fatal sekali ya," tuturnya.
Dia menjelaskan ada salah satu pasal yang telah diubah oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Pitra mengatakan salah satu pasal yang dijerat kepada kliennnya dari pihak pelapor Suriyanto memakai Pasal 160 KUHPidana yaitu sengaja menghasut orang lain agar bertengkar, namun pasal 160 itu mendadak berubah jadi Pasal 107 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Pasal 107 ayat (1) tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara sendiri menyebutkan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara pada Pasal 107 ayat (2) menyebutkan pemimpin atau pengatur makar itu diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.