Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasal Yang Dijerat Salah, Eggi Sudjana Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Eggi Sudjana telah menggugat praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ada pasal yang tidak sesuai dijerat kepada dirinya.
Penasihat Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution/JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Penasihat Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution/JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana telah menggugat praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ada pasal yang tidak sesuai dijerat kepada dirinya.

Penasihat Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengaku ada 25 poin gugatan yang akan disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai dari kesalahan prosedur penetapan tersangka hingga pasal yang dijerat ke kliennya.

"Jadi nanti ada sekitar 25 poin gugatan yang kami layangkan ke Polda Metro Jaya di persidangan nanti ya. Tapi yang jelas, kesalahan ini sangat teknis dan fatal sekali ya," tuturnya, Jumat (10/5/2019).

Dia menjelaskan ada salah satu pasal yang telah diubah oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Pitra mengatakan salah satu pasal yang dijerat kepada kliennnya dari pihak pelapor Suriyanto memakai Pasal 160 KUHPidana yaitu sengaja menghasut orang lain agar bertengkar, namun pasal 160 itu mendadak berubah jadi Pasal 107 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Pasal 107 ayat (1) tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara sendiri menyebutkan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara pada Pasal 107 ayat (2) menyebutkan pemimpin atau pengatur makar itu diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Dalam konteks people power, maksudnya [adalah] protes terhadap kecurangan yang ada di KPU, di Bawaslu dalam bentuk unjuk rasa. Tidak ada satupun niat klien saya menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini kan klien saya unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu bukannya ke Istana Negara," katanya.

Selain itu, barang bukti yang dibawa pihak pelapor hanya sebuah potongan video yang disimpan ke dalam sebuah flashdisk. Menurutnya, Pasal yang tepat untuk menjerat kliennya adalah pasal di UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE), bukan tentang makar dan penggulingan pemerintahan yang sah.

Selain itu, dia mengaku kliennya juga belum pernah dipanggil tim penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk diklarifikasi ihwal laporan si pelapor, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

"Ya harusnya pasal yang dijerat itu adalah UU ITE dong. Ini kok malah tentang makar. Kami menilai ini sebagai conditional of power. Artinya ada suatu kekuatan yang dikondisikan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper