Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Bachtiar Nasir.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menyebutkan berkas perkara tersangka Bachtiar Nasir sampai saat ini masih berada di penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Dia mengatakan pihaknya masih menunggu tim penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara tersebut agar bisa dilakukan pelimpahan tahap pertama dan dibuatkan dakwaan untuk diadili di Pengadilan.
"SPDP sudah diterima dari Mabes Polri ya. Kami tinggal menunggu saja kelanjutannya seperti apa nanti. Jadi bolanya masih di penyidik. Kalau nanti hasilnya sudah ada, baru berkasnya dikirim ke sini [Kejaksaan Agung]," tuturnya, Jumat (10/5/2019).
Prasetyo memastikan bahwa Tim Jaksa Peneliti akan menangani perkara itu secara profesional sesuai dengan fakta hukum yang ada, tidak akan tergesa-gesa.
"Nanti kalau berkasnya sudah sampai di sini, kami akan teliti dulu. Kami akan tangani hal ini secara profesional dan objektif sesuai dengan fakta yang ada," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunjuk 5 Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan penunjukan 5 Jaksa Peneliti tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara TPPU Bachtiar Nasir dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
"SPDP sudah kami terima, kemudian, kami juga telah menunjuk 5 orang Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara itu di Bareskrim Polri," tuturnya kepada Bisnis.
Seperti diketahui, Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya TPPU yang dilakukan Bachtiar Nasirmelalui rekening tersebut.