Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 5 orang Jaksa Peneliti untuk mengikuti seluruh perkembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan penunjukan 5 Jaksa Peneliti tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara TPPU Bachtiar Nasir dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
"SPDP sudah kami terima, kemudian, kami juga telah menunjuk 5 orang Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara itu di Bareskrim Polri," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (10/5/2019).
Dia mengaku pihaknya akan menunggu penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara untuk tersangka Bachtiar Nasir. Setelah berkas lengkap (P21), maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk akan membuat dakwaan untuk mendakwa tersangka di Pengadilan.
"Kami masih menunggu dari penyidik di Bareskrim ya. Kita lihat saja seperti apa nanti hasilnya," kata Mukri.
Seperti diketahui, Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca Juga
Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya TPPU yang dilakukan Bachtiar Nasirmelalui rekening tersebut.