Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku prihatin atas penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh kepolisian. Dia menuturkan bahwa hal itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
"Bahwa sudah mulai ada pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami, yaitu panggilan kembali kepada UBN yangg dinyatakan tersangka oleh Kepolisian RI mengenai kasus yang sudah lewat 2017. Dimana dari berbagai segi telah diperiksa sebetulnya tidak ada unsur kejahatan atau unsur pidana dalam peristiwa tersebut," ujar Prabowo saat konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Rabu (8/5/2019).
Menurutnya, kembali diangkatnya kasus-kasus lama tersebut sebagai tindakan yang diambil setelah pernyataan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menganggap langkah polisi menetapkan UBN sebagai tersangka kasus pidana merupakan upaya kriminalisasi terhadap ulama, khususnya yang mendukung Koalisi Adil-Makmur.
"Ini juga upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh, unsur, dan elemen dalam masyarakat. Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu menyatakan pendapat. Ini adalah hak yang paling mendasar dalam kehidupan sebuah demokrasi," ucapnya.
Prabowo mengaku akan terus mengimbau pihak-pihak berwenang agar melakukan pengkajian kembali. Menurutnya, Bachtiar Nasir tak bersalah.
Baca Juga
Bukan itu saja, dia juga menyoroti kasus yang menimpa Ahmad Dhani serta pemanggilan Kivlan Zein. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketegangan.
"Kami mengatakan keyakinan kami bahwa Saudara UBN tidak bersalah sama sekali, sementara kami juga merasa prihatin masih banyak tokoh kami dipenjara. Saudara Ahmad Dhani, Pak Lieus, kalau Lieus saya kira saya yakin bukan HTI, Lieus dipanggil. Eggi Sudjana dipanggil. Buni Yani masih di dalam, Asma Dewi, Pak Kivlan Zein dipanggil dan sebagainya," ujar Prabowo.
Tersangka Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.