Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka Bachtiar Nasir jika pada panggilan pemeriksaan Selasa 14 Mei 2019 kembali mangkir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa seorang tersangka jika mangkir sebanyak 3 kali. Menurutnya, upaya penjemputan paksa itu sudah diatur di dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP.
"Kalau pada panggilan ketiga minggu depan yang bersangkutan tidak hadir juga, akan kita lakukan upaya penjemputan selanjutnya," tuturnya, Rabu (8/5/2019).
Dedi mengimbau agar Bachtiar Nasir tunduk dan patuh pada penegakan hukum dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik pekan depan.
"Ya kami mengimbau agar yang bersangkutan ini kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik ya," kata Dedi.
Seperti diketahui, Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca Juga
Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan TPPU yang dilakukan Bachtiar Nasirmelalui rekening tersebut.