Bisnis.com, JAKARTA--Kuasa hukum menilai Bachtiar Nasir dikriminalisasi oleh Polri dengan mengangkat kembali kasus lama dan menjeratnyasebagai tersangka.
Azis Yanuar, Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, menduga kliennya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Penetapak tersangka itu diduga karena beberapa waktu lalu kliennya ikut dalam Ijtima Ulama 3 di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Beliau menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dengan sabar dan santai, karena ini memang konsekuensi, kita menduga ada muatan politik di situ. Mungkin juga karena beliau aktif di Ijtima Ulama 3 kemarin," tutur Aziz, Rabu (8/5/2019).
Azis juga menjelaskan penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Dia berharap Polri menangani perkara itu secara profesional tanpa ada pesanan politik dari pihak manapun.
"Tentu ini namanya kriminalisasi. Kita pun sudah menduga ini ada muatan politis," kata Aziz.
Seperti diketahui, Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca Juga
Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan TPPU yang dilakukan Bachtiar Nasirmelalui rekening tersebut.