Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri optimistis tersangka Bachtiar Nasir akan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik usai pulang dari aktivitas umrah di Arab Saudi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengaku tim penyidik akan menunggu tersangka Bachtiar Nasir pulang umrah. Setelah itu baru Polri akan mengirimkan kembali surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Kami yakin yang bersangkutan akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan," tutur Dedi, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka Bachtiar Nasir jika pada panggilan pemeriksaan yang ketiga, Selasa 14 Mei 2019, kembali mangkir.
Beberapa hari sebelum panggilan ketiga datang, tersangka Bachtiar Nasir pergi ke Makkah, Arab Saudi untuk melakukan umrah.
Upaya penjemputan paksa terhadap tersangka suatu perkara diatur di dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP.
"Kalau pada panggilan ketiga minggu depan yang bersangkutan tidak hadir juga, akan kita lakukan upaya penjemputan," tutur Dedi, Rabu (8/5).
Seperti diketahui, Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu. Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan TPPU yang dilakukan Bachtiar Nasir melalui rekening tersebut.