Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka Bachtiar Nasir mengaku siap mengambil risiko atas semua tuduhan Bareskrim Polri terhadap dirinya terkait kasus tindak pidana pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Hal tersebut disampaikan Bachtiar Nasir melalui video berdurasi 3,48 menit yang viral di media sosial dan layanan pesan instan Whatsapp hari ini, Rabu (8/5/2019).
Tersangka Bachtiar Nasir juga sempat mengkritisi alasan Bareskrim Polri mengangkat kembali kasus lama, tepatnya pada tahun 2017. Bachtiar Nasir menuding bahwa kasus itu diangkat kembali agar dirinya bisa dikriminalisasi oleh Polri.
"Saya siap mengambil risiko atas semua tuduhan kepada saya, termasuk memperjuangkan hak saya," tuturnya di dalam video tersebut.
Bachtiar Nasir mengibaratkan dirinya ingin menjadi sapu yang bersih untuk membersihkan Indonesia dari segala bentuk ketidakadilan dan kecurangan yang belakangan ini terjadi.
"Jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan, kalau saya sendiri tidak jujur, saya sendiri tidak adil, sama saja saya menjadi sapu yang kotor. Mana bisa saya membersihkan ruangan, termasuk ruangan Indonesia yang ingin dibersihkan dari bermacam bentuk kecurangan dan ketidakadilan," katanya.
Baca Juga
Bachtiar mengaku akan menjawab semua yang ditanyakan penyidik Bareskrim Polri dengan jujur. Dia mengimbau agar seluruh pendukung berdoa untuk dirinya dan tetap istikamah berjuang di jalan keadilan untuk Indonesia yang lebih baik.
"Saya mantap dengan apa yang akan saya jawab walau saya tidak tahu apakah hukum ditegakkan adil dan sungguh-sungguh. Untuk itu, tetap semangat dan doakan saya istikamah memperjuangkan keadilan," ujarnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar mengkonfirmasi bahwa video tersebut dibuat Bachtiar Nasir pagi hari sebelum pemanggilan dirinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Iya, itu benar video yang dibuat beliau. Confirmed," kata Aziz.
Seperti diketahui, Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan TPPU yang dilakukan Bachtiar Nasir melalui rekening tersebut.