Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri mengimbau tersangka Bachtiar Nasir untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua pada Selasa 14 Mei 2019.
Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk tersangka Bachtiar Nasir.
"Surat panggilan yang kedua sudah dikirimkan hari ini untuk diperiksa kembali sebagai tersangka pada pekan depan," tutur Dedi, Rabu (8/5/2019).
Dedi mengakui tim penasihat hukum tersangka Bachtiar Nasir sudah berkomunikasi dengan tim penyidik Bareskrim Polri untuk minta penjadwalan ulang pemeriksaan Bachtiar Nasir.
"Memang sudah ada komunikasi dengan pihak pengacaranya. Kami hormati agenda-agenda beliau hari ini," kata Dedi.
Baca Juga
Dedi mengimbau agar Bachtiar Nasir patuh dan tunduk pada hukum dengan cara memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sebagai warga negara, beliau seharusnya kan menghormati proses hukum dan kooperatif untuk datang dan dikonfirmasi mengenai kasusnya itu," ujarnya.