Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bachtiar Nasir Mangkir Dari Panggilan Bareskrim Polri

Bachtiar Nasir maupun penasihat hukumnya belum memberikan informasi apa pun kepada penyidik terkait dengan pemanggilannya sebagai tersangka hari ini. 
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir./Antara
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka Bachtiar Nasir mangkir dari panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada 2017 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Bachtiar Nasir maupun penasihat hukumnya belum memberikan informasi apa pun kepada penyidik terkait dengan pemanggilannya sebagai tersangka hari ini. 

"Belum ada konfirmasi apa pun dari pengacaranya sampai saat ini," tuturnya, Rabu (8/5/2019).

Berdasarkan surat panggilan dari kepolisian, Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

Bachtiar Nasir Mangkir Dari Panggilan Bareskrim Polri

Dedi menjelaskan sesuai aturan KUHAP, seorang tersangka diperbolehkan mangkir maksimal 3 kali. Namun, jika pada pemanggilan ke-4 mangkir lagi, tim penyidik diperbolehkan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka.

Menurut Dedi untuk saat ini tim penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka Bachtiar Nasir.

"Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang pekan depan," kata Dedi.

Sebelumnya, Dedi menyebutkan bahwa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemukan beberapa alat bukti yang mengarah pada penggunaan uang Rp3 miliar untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017. Namun, ternyata dana hasil patungan umat Islam Indonesia itu malah digunakan Bachtiar Nasir untuk dikirimkan ke Turki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper