Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komentar Wapres JK Tentang Tim Hukum Nasional dan Kasus Bachtiar Nasir

Rencana Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membentuk Tim Hukum Nasional terkait merebaknya ujaran kebencian di media sosial harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Presiden Argentina Gabriela Michetti (kiri) disaksikan Wamenlu AM Fachir (kanan) saat menerima kunjungan resmi di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Presiden Argentina Gabriela Michetti (kiri) disaksikan Wamenlu AM Fachir (kanan) saat menerima kunjungan resmi di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla  menyebut bahwa rencana Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membentuk Tim Hukum Nasional terkait dengan merebaknya ujaran kebencian di media sosial harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum.

Menurut JK, seiring perkembangan teknologi maka tidak semua hal bisa dijangkau oleh hukum karena belum diatur.

"Karena itu orang-orang yang membuat hoaks, mencerca, maka kalau melanggar hukum harus mendapatkan ganjaran hukum," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Meski begitu, JK menyebutkan tidak semua kritik merupakan pelanggaran hukum. Hanya ujaran kebencian dan menghasut yang akan dikenai hukuman.

Pemerintah, menurut JK, akan terus mengedepankan kebebasan berpendapat. Termasuk menjaga kebebasan pers.

"Enggak [tidak ada aturan baru], sudah ada semua [termasuk] aturan tentang media tetapi ada batasannya juga [sesuai aturan]," katanya.

Dia menyebutkan dalam hukum, maka tidak ada orang yang disasar secara khusus. Aturan akan menyasar kepada semua warga negara.

"Ya, namanya hukum tidak pernah mengatakan hanya berlaku untuk tokoh. Siapa saja [bisa dihukum]," ujarnya.

Kasus Bachtiar Nasir

Sementara itu, terkait penetapan tersangka Bachtiar Nasir, JK menilai itu sebagai upaya penegakan hukum biasa. Penegakan hukum oleh kepolisian bukan merupakan kriminalisasi ulama.

"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja kalau dia melanggar ya [ditindak]. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu [ya dihukum]," katanya.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper