Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wiranto : Tim Bantuan Hukum Menkopolhukam Bukan Tiru Cara Orde Baru

Gagasan Menkopolhukam Wiranto membentuk Tim Bantuan Hukum yang bisa mengkaji setiap ucapan, tindakan, bahkan pemikiran para tokoh-tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum, bukanlah upaya kembali ke masa Orde Baru (Orba).
Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan seusai memimpn rapat koordinasi dengan kementerian dan instansi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan seusai memimpn rapat koordinasi dengan kementerian dan instansi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Humas Kemenko Polhukam

Bisnis.com, JAKARTA — Gagasan Menkopolhukam Wiranto membentuk Tim Bantuan Hukum yang bisa mengkaji setiap ucapan, tindakan, bahkan pemikiran para tokoh-tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum, bukanlah upaya meniru atau kembali ke masa Orde Baru (Orba).

Hal ini diungkap Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Kastorius Sinaga dalam keterangan resminya, Rabu (8/5/2019). Menurutnya, tim ini tepat untuk mengantisipasi dinamika politik pascapemilu demi stabilitas politik.

"Gagasan Wiranto ini sama sekali tidak menunjukkan sikap otoriter negara ala Orde Baru atau apapun. Justru sebaliknya, Badan ini akan memberi pembelajaran hukum agar seluruh pemangku kepentingan bertindak di atas koridor hukum," ujar Kastorius.

"Sebagai Menkopolhukam yang bertanggung-jawab di dalam mengendalikan stabilitas politik nasional, sangat tepat bila Wiranto mengkanalisasi semua dinamika dan ketegangan politik pasca Pilres 2019 tersebut ke ranah hukum" tambahnya.

Menurutnya, tim yang akan diisi para pakar seperti Romli Atmasasmita, Muladi, hingga Mahfud MD inisanggup menggambarkan bahwa negara akan sepenuhnya menghormati asas hukum, tak lagi 'asal tangkap' seperti zaman Orde Baru.

Terlebih, Kastorius pun berpendapat penbentukan tim ini telah sesuai konstitusi dan tak akan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain. Sebab, tim ini hanya berstatus “adhoc” atau sementara dengan target spesifik, yaitu penanganan stabilitas politik pasca Pilpres 2019.

"Artinya, ancaman politik people power dan pengepungan KPU tidak perlu direaksi dengan tindakan 'counter movement' serupa, lewat politik pengerahan massa tandingan, atau dalam bentuk represif kekuasaan negara," ujarnya.

"Namun cukup disikapi dan ditindak dengan arif lewat langkah-langkah hukum, utamanya atas ucapan, aksi dan agitasi tokoh-tokoh panutan yang hendak menggerakkan people power yang bernada destruktif tersebut," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper