Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bachtiar Nasir Tersangka, Sandi: Jangan tajam ke Pengkritik, tapi Tumpul ke Penjilat

Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno angkat bicara terkait penetapan tersangka salah satu pendukungnya, yaitu Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) oleh polisi.
Sandiaga Uno./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani
Sandiaga Uno./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno angkat bicara terkait penetapan tersangka salah satu pendukungnya, yaitu Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) oleh polisi.

"Saya yakin UBN tidak bersalah, beliau orang yang baik, orang yang taat dan patuh. Saya melihat, kegiatan-kegiatan dia sangat positif," katanya, Selasa (7/5/2019).

Menurutnya, UBN terlihat aktif untuk berdakwah Sandi mengaku beberapa kali terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNFP) tersebut. Salah satunya memberikan pemahaman Al Qur'an secara menyeluruh.

Meski demikian, dia memberikan catatan bahwa ucapannya harus dicatat bahwa semuanya demi kebaikan Indonesia.

"Saya khawatir, karena ada pemantau ucapan para tokoh, saya disclaimer dulu lah. Ucapan saya ini dalam bingkai NKRI, memastikan bahwa semuanya demi kebaikan bangsa dan negara, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.

Menurut Sandi, hukum yang ada saat ini harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk mencari kesalahan.

Dia meminta semua pihak berbaik sangka (husnudzon) dan menegakkan hukum seadil mungkin.

"Jangan tajam ke pengkritik tapi tumpul ke penjilat. Bagaimana hukum digunakan untuk, di Pilkada DKI kemarin kalian bisa lihat, itu juga tidak ditegakkan seadil-adilnya. Janganlah ulama kita kriminalisasi," jelasnya.

Tersangka Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper