1. BPN Prabowo-Sandi Ungkap Alasan Situng KPU Harus Dihentikan
Sidang pertama Bawaslu atas laporan BPN Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administratif sistem informasi penghitungan suara (Situng KPU), telah digelar di kantor Bawaslu, Senin (6/5/2019).
Hadir dalam sidang mewakili Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga kuasa hukum Maulana Bungaran, menyatakan bahwa Situng KPU yang ada, telah melampaui wewenang mereka dalam melakukan tabulasi suara.
Baca selengkapnya di sini.
2. Kronologi Penangkapan Mobil Berisi Ribuan Form C1 Palsu Versi Kubu 02
Pihak Kepolisian bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat karena diduga mengangkut ribuan form C1 palsu Pemilu 2019.
Dari foto Bawaslu Jakpus, tampak kardus itu bertuliskan "Kepada Yth Bapak Toto Utmo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan" dan "Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat."
Baca selengkapnya di sini.
3. Andi Arief Ingatkan Prabowo Soal Setan Gundul: TKN Memuji, Pendukung Kecewa
Ungkapan politisi Partai Demokrat Andi Arief terkait adanya 'Setan Gundul' di dalam kubu paslon 02 yang ingin menjerumuskan capres Prabowo Subianto, menuai berbagai tanggapan.
Sebelumnya dalam akun Twitter resminya, Andi menyebut Partai Demokrat ingin menyelamatkan Pak Prabowo dari perangkap sesat 'Setan Gundul' yang memberi informasi sesat angka kemenangan 62 persen.
Baca selengkapnya di sini.
4. Data Situng Berubah-ubah, Ini Penjelasan KPU
Data hasil rekapitulasi suara berdasarkan pemindaian formulir C1 yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan (situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ternyata bisa berubah.
Akan tetapi, perubahan tak bisa dilakukan tanpa alasan jelas. Baca selengkapnya di sini.
5. Wiranto Tindak Tegas yang Inginkan Delegitimasi Pemilu
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengadakan rapat terbatas tingkat menteri.
Dalam rapat tersebut salah satu poinnya adalah melakukan upaya hukum kepada orang-orang yang ingin mendeligitimasi pemilu.
Baca selengkapnya di sini.