Bisnis.com, JAKARTA - Data hasil rekapitulasi suara berdasarkan pemindaian formulir C1 yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan (situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ternyata bisa berubah. Akan tetapi, perubahan tak bisa dilakukan tanpa alasan jelas.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, perubahan data di situng bisa terjadi jika ada pemungutan suara ulang (PSU) di sebuah daerah.
Apabila hal itu terjadi, maka data pemindaian C1 yang sudah masuk situng bisa diganti dan perbuatan itu akan mengubah data dalam sistem.
"Jadi 100 persen data bisa saja menjadi tidak 100 persen karena ada perubahan data masuk terkait PSU. Contohnya pada Provinsi Bengkulu, kenapa Bengkulu [datanya] sudah 100 persen menjadi tidak 100 persen, kemudian 100 persen lagi? Karena setelah 100 persen ada PSU, data berubah," kata Wahyu di kantornya, Senin (6/5/2019).
Wahyu juga menyebut, secara keseluruhan Situng milik KPU RI sebenarnya sudah berjalan baik.
Dia juga mengklaim semua pihak bisa melihat langsung server situng lembaganya jika hendak mengetahui hal tersebut.
Baca Juga
Server situng KPU RI berada di kantor penyelenggara pemilu. Hingga kini, sudah ada beberapa kelompok yang berkunjung untuk melihat server situng seperti para Sekretaris Jenderal parpol pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sekjen parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf, dan sejumlah tokoh seperti Mahfud MD dan Yenny Wahid.
"Prinsipnya kami membuka ruang kepada seluruh masyarakat ntuk mengakses. Sudah baik kok, situng sudah baik. Bahwa ada kekeliruan-kekeliruan itu tidak bermakna situng tidak baik. Tetapi prinsip bahwa situng adalah alat KPU dalam rangka transparansi hasil pemilu itu kan baik," katanya.