Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Bawaslu : BPN Prabowo-Sandi Ungkap Alasan Situng KPU Harus Dihentikan

Sidang pertama Bawaslu atas laporan BPN Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administratif sistem informasi penghitungan suara (Situng KPU), telah digelar di kantor Bawaslu, Senin (6/5/2019).
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Kelapa Gading, Jakarta, Senin (22/4/2019). Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hingga 22 April 2019 pukul 09.00 WIB, real count telah menjangkau 115.409 TPS dari 813.350 TPS (14,19 persen)./Antara
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Kelapa Gading, Jakarta, Senin (22/4/2019). Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hingga 22 April 2019 pukul 09.00 WIB, real count telah menjangkau 115.409 TPS dari 813.350 TPS (14,19 persen)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang pertama Bawaslu atas laporan BPN Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administratif sistem informasi penghitungan suara (Situng KPU), telah digelar di kantor Bawaslu, Senin (6/5/2019).

Hadir dalam sidang mewakili Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga kuasa hukum Maulana Bungaran, menyatakan bahwa Situng KPU yang ada, telah melampaui wewenang mereka dalam melakukan tabulasi suara.

"Kewajiban yang dimiliki KPU itu hanya sebatas scan, serta meng-upload-nya. Makanya, itu pelanggaran administratif. Jelas. Karena tidak sesuai dengan tata cara kan," ujar Maulana di Kantor Bawaslu, Senin (6/5/2019).

"Jadi kewajiban mereka itu hanya sebatas upload, dan itu pun kalau dilakukan tabulasi, levelnya hanya pada tingkat provinsi. Hanya sebatas itu saja," tambahnya.

Maulana menegaskan pihaknya telah mencermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3/2019 dan nomor 4/2019. Dirinya mengaku, memang ada perkara teknis di peraturan tersebut terkait rujukan mengunggah data ke dalam Situng KPU.

Tapi kewenangannya tetap terbatas, tanpa menunjukkan tabulasi suara di tingkat kabupaten dan kota, tanpa ada diagram lingkaran persentase suara. Bahkan, Maulana menyebut dasar hukum Situng KPU pun tak tercantum di UU no 7/2017 tentang pemilu.

"Jadi bukan hitung-hitung lah, apalagi digambarkan dalam tabel, dalam lingkaran, itu nggak. Jelas itu secara administratif itu salah. Karena perintah PKPU nomor 3 nomor 4 itu mereka hanya scan dan upload. Itu dasar agar situng kami minta dihentikan," jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan laporan BPN nomor 007 ini telah lolos syarat formil sebagai laporan dugaan pelanggaran admistrasi pemilu bersama laporan BPN lain, yaitu nomor 008 tentang keberadaan lembaga quick count.

Agenda sidang hari ini hanya pembacaan putusan laporan oleh Majelis Hakim (Ketua Bawaslu Abhan, dan komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo dan Rahmat Bagja), serta pembacaan isi gugatan oleh BPN Prabowo-Sandi.

Sidang akan dilanjutkan esok hari, Senin (6/5/2019) dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi, dan pembacaan sanggahan dari terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper