Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Polisi 13 Jam soal People Power, Eggi Sudjana Lelah dan Kurang Sehat

Kuasa hukum Eggi Sudjana dalam kasus tuduhan penghasutan melakukan people power, Pitra Romadoni Nasution, menuturkan alasan mengapa pemeriksaan yang dijalani Eggi hingga 13 jam di Polda Metro Jaya, Jumat-Sabtu 26-27 April 2019.
Eggi Sudjana/Jibiphoto
Eggi Sudjana/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana dalam kasus tuduhan penghasutan melakukan people power, Pitra Romadoni Nasution, menuturkan alasan mengapa pemeriksaan yang dijalani Eggi hingga 13 jam di Polda Metro Jaya, Jumat-Sabtu 26-27 April 2019.

Usai pemeriksaan itu Eggi tampak lelah dan mengaku kurang sehat.

Menurut Pitra, kliennya yang juga seorang pengacara dan kini caleg untuk PAN mengeluarkan argumen-argumennya tentang seruan mengajak people power. 

Pitra mengatakan, itu disampaikan sebagai klarifikasi dari Eggi yang masih berstatus sebagai saksi atas pelaporan itu. 

Pitra mengungkap argumen Eggi yang menyatakan people power sebagai bentuk unjuk rasa atau protes terhadap kecurangan-kecurangan di pemilu 2019.

Pilihan people power dimunculkan bila banyak kecurangan pemilu yang dituduhkan dan dilaporkannya tidak ditindaklanjuti.

"Bukan people power untuk makar, salah pengertian," katanya usai mendampingi pemeriksaan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/4/2019) dinihari.

People power yang dimaksud Eggi Sudjana, Pitra menjelaskan, masuk ke dalam kategori unjuk rasa atau menyatakan pendapat di muka umum dengan kekuatan rakyat.

 "Dan itu diatur pada UUD 45 pasal 28E dan UU Nomor 9 tahun 98," ujar dia.

Sebelumnya, caleg dari PDIP yakni Dewi Tanjung melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya. Dewi merasa resah dengan seruan Eggi yang diketahuinya dari media sosial. Dia menganggap penggiat di kelompok 212 itu mengajak makar dan tidak memberi keterangan ketika diminta penjelasannya. 

Meski pemanggilan serangkai dengan pengaduan itu, Pitra menegaskan, pemeriksaan kliennya tak terkait makar yang diadukan Dewi.

Menurut Pitra, penyidik memanggil Eggi atas laporan penghasutan yang diterima Bareskrim Mabes Polri dari Pro Jomac (Jokowi-Ma'ruf Center). 

Lagian, dia menambahkan, "Tidak ada makar yang dilakukan dia (Eggi Sudjana), makar apaan? Yang dikategorikan makar itu masuk dalam delik umum, itu langsung tangkap. Nah tidak ada pemberitaan seperti itu."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper