Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serukan People Power, Polisi Periksa Eggi Sudjana 13 Jam

Pengacara yang juga caleg dari Partai Amanat Nasional atau PAN, Eggi Sudjana, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 13 jam, Jumat hingga Sabtu 26-27 April 2019.
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan psaat deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo Untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/19). /Antara
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan psaat deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo Untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/19). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara yang juga caleg dari Partai Amanat Nasional atau PAN, Eggi Sudjana, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 13 jam, Jumat hingga Sabtu 26-27 April 2019. 

Eggi memenuhi panggilan polisi atas beberapa pelaporan terhadap dirinya karena menyerukan rakyat turun ke jalan (people power) atas hasil penghitungan suara Pemilu 2019 oleh KPU.

Eggi keluar dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu sekitar Pukul 03.00 WIB. Terlihat lelah, Eggi meminta kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, untuk meladeni pertanyaan wartawan yang menunggui pemeriksaannya.

Dia hanya berkenan menjawab kalau dirinya menerima 28 pertanyaan selama proses pemeriksaan.

"Biar kuasa hukum saya yang bicara, saya kondisi kurang sehat," ujar Eggi sambil berlalu masuk ke mobilnya.

Pitra menerangkan, pemeriksaan berjalan cukup lama karena ada beberapa argumen yang disampaikan kliennya tentang tuduhan.

"Ya mengertilah ini kan masih dalam tahapan klarifikasi sebagai saksi tentang (seruan) people power," ujar Pitra.

Pitra lebih jauh menyatakan bahwa pemeriksaan bukan karena tuduhan makar oleh caleg PDIP Dewi Ambarwati di Polda Metro Jaya pada Rabu lalu.

Menurutnya, pemanggilan polisi mengikuti laporan yang diajukan Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac (Jokowi-Ma'ruf Center), Suryanto, di Bareskrim Markas Besar Polri, pada Jumat pekan lalu. 

Ia mengatakan laporan polisi  dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pitra menyesalkan pemberitaan tentang tuduhan makar terhadap kliennya. 

"Makar apaan? Yang dikategorikan makar itu masuk dalam delik umum, itu langsung tangkap. Nah tidak ada pemberitaan seperti itu."

Sebelumnya, sesampainya di Polda Metro Jaya, Eggi menyampaikan bahwa pernyataan people power olehnya tidak ada kaitan dengan makar atau gerakan untuk melawan pemerintahan yang sah.

Dia berdalih, people power diserukannya sebagai advokat di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi atas tuduhan kecurangan pemilu. 

"Pendapat saya sebagai advokat lo jangan lupa, karena saya tim advokasi BPN," ujarnya. 

Adapun Dewi Ambarawati dalam laporan yang dibuatnya di Polda menilai Eggi yang juga aktif di Persaudaraan Alumni 212 mengancam stabilitas keamanan negara.

 “Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement tersebut,” ujar Dewi, Rabu (24/4/2019).

Dewi mengaku sudah berupaya meminta konfirmasi pernyataan people power tersebut kepada Eggi Sudjana namun tidak ada jawaban. Dewi memutuskan untuk melaporkan rekannya sesama politikus dan caleg itu ke Polda Metro Jaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper