Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Wajib Liburkan Pegawai Saat Nyoblos 17 April 2019

Komisi Pemilihan Umum RI menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya pada 17 April 2019, untuk memberikan waktu kepada pegawai menggunakan pilih dalam pemilu serentak 2019.
Warga mengamati miniatur Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berisi tahapan pada hari pencoblosan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang dibuat oleh KPU di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Warga mengamati miniatur Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berisi tahapan pada hari pencoblosan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang dibuat oleh KPU di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum RI menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya pada 17 April 2019, untuk memberikan waktu kepada pegawai menggunakan pilih dalam pemilu serentak 2019.

"Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Senin.

Viryan mengatakan penetapan libur itu bukan untuk untuk berwisata, melainkan spesifik diberikan agar masyarakat terjamin dapat menggunakan hak pilihnya.

Menurut Viryan, jika masih ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya dapat dikenakan sanksi pidana.

"Itu bisa sanksi pidana. 'Nggak' boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar insyaAllah tertib," nilai Viryan.

Sebelumnya Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional, yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper