Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Minta MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra yang Harap Mukjizat Lolos Senayan

KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pileg yang diajukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Elza Galan Zein.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diajukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Elza Galan Zein.

Penasihat hukum KPU selaku termohon, Taufik Hidayat mengatakan bahwa perkara nomor 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan caleg di daerah pemilihan Jawa Barat I itu tidak memiliki kedudukan hukum dan tak memenuhi syarat formil.

“Bahwa permohonan pemohon diajukan kepada Mahkamah tanpa disertai dengan persetujuan dari Ketua dan Sekjen Partai Gerindra. Maka pemohon patut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ini,” katanya dalam sidang Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Selain itu, KPU menganggap permohonan Elza kabur karena tak menguraikan kewenangan MK dan kedudukan hukum pemohon, tidak menjelaskan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon, serta tidak mencantumkan petitum.

Dalam pokok permohonan, KPU juga membantah dalil pemohon tentang penghilangan data perolehan suara yang diperoleh dari salah satu kanal berita nasional.

“Bahwa oleh karena pemohon tidak menyampaikan dalil permohonan secara rinci, maka termohon tidak bisa melakukan klasifikasi dalam jawaban a quo secara rinci pula. Terlebih lagi, permohonan pemohon tidak mencantumkan petitum, sehingga tidak diketahui apa yang dimohonkan oleh pemohon,” kata Taufik.

Itu sebabnya, pihak KPU meminta MK menolak permohonan Elza tersebut untuk seluruhnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Elza menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Saat sidang berlangsung, terdapat interaksi unik antara Elza dengan majelis hakim di Panel 1 yang terdiri dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Selain tak diwakili penasihat hukum sebagaimana pemohon lainnya, dia juga sempat bercerita kepada majelis hakim bahwa dirinya telah ketiga kalinya kalah dalam kontestasi pemilihan legislatif DPR RI. 

“Saya ketiga kalinya kalah ini, Yang Mulia. Tiga kali babak belur, ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” tuturnya sembari terkekeh.

Usai mendengarkan perkataan tersebut, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis hakim akan melakukan pertimbangan lebih lanjut, selagi menyinggung soal dokumen permohonan Elza yang tak memenuhi standar advokat.

“Ya, betul [permohonan minim]. Mudah-mudahan ada mukjizat dari Yang Mulia dan KPU,” seloroh Elza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper