Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu sudah memiliki mekanisme hukum di Indonesia.
Perangkat hukum itu sudah tersedia dari Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadilan Pidana, sampai Mahkamah Konstitusi.
“Tidak mungkin urusan pemilu itu dibawa ke dunia lain, bukan dunia gaib, tapi negara lain PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan sebagainya," ujar Mahfud di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Wewenang PBB, kata Mahfud, tidak untuk mengadili sengketa pemilu suatu negara. PBB tidak bisa mengadili kontestan pemilu.
"Pengadilan internasional itu hanya ada dua," ungkap dia.
Pengadilan internasional yang dimaksud oleh Mahfud yakni peradilan sengketa antarnegara. Peradilan itu pernah mengadili konflik perbatasan antara Indonesia dan Malaysia perihal Pulau Sipadan dan Ligitan..
Baca Juga
"Kemudian peradilan kriminal internasional itu yang ada di Den Haag, itu mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan yaitu kejahatan perang, pemusnahan etnis atau genosida dan sebagainya."
Upaya melaporkan sengketa Pemilu di Indonesia ke PBB pernah disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo. Dia juga menyebut beberapa lembaga lain yang bisa dilapori, di antaranya, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice, Human Rights Council, United Nations Security Council, dan lainnya.
Mahfud berharap seluruh pihak bisa menyongsong pemilu yang baik demi keutuhan bangsa Indonesia. Dia mengatakan, pada 17 April sore, seluruh elemen negeri sudah bisa saling merangkul lagi.
"Rakyat sudah tahu hasilnya meskipun belum resmi ditetapkan. tapi dari hasil dari hasil hitung cepat kita akan tahu kecenderungannya ke mana."