Bisnis.com, JAKARTA--Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror kembali menangkap pelaku tindak pidana terorisme atas nama Riky Gustiadi alias Riky alias Abu Riky di Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Abu Riky ditangkap setelah Densus 88 Antiteror mengembangkan perkara tindak pidana terorisme atas nama tersangka Husein alias Abu Hamzah.
Dedi menjelaskan Abu Riky diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS. Selain itu, Abu Riky seringkali memposting gambar propaganda mengenai kelompok ISIS Filipina berupa ujaran kebencian terhadap Densus 88 Antiteror.
"Pelaku ini terlibat karena mengunggah video TKP ledakan di Parkiran Timur Senayan pada Minggu 17 Februari 2019 ke grup media sosial atas nama Media Khilafah," tutur Dedi, Selasa (14/3/2019).
Menurut Dedi, Abu Riky selaku admin grup media sosial juga sering memposting laman web dari Komunitas Hacked by Munashir Cyber Section. Laman tersebut berisi poster propaganda yang mirip dengan grup media sosial bernama Ash Shaff Media.
"Pelaku juga memposting link channel koleksi nasheed Abu Dita dan Galeri Hawa. Abu Dita itu adalah pelaku teror bom Surabaya. Pelaku sering memposting sejumlah kegiatan ISIS di Filipina," kata Dedi.
Baca Juga
Dari tangan Abu Riky, Densus 88 Antiteror telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 busur anak panah, foto wajah yang jadi target, busur panah, 1 unit stun gun, dan buku tabungan.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa menuju Pekanbaru oleh Tim Densus 88 Antiteror," ujar Dedi.