Bisnis.com, JAKARTA — Jasa konsultasi pengadaan barang dan jasa rentan terjerat praktik pelanggaran hukum sehingga harus diantisipasi oleh pelaku usaha di bidang tersebut.
Imam Hartawan, Ketua DPW Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta mengakui bahwa dunia usaha jasa konsultansi sangat rentan terhadap risiko hukum, baik yang disebabkan oleh proses kegiatan pengadaan barang/jasa, permasalahan kontrak serta hasil kerja yang dianggap kurang memenuhi standar atau ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Dalam praktik bisnis, jelasnya, dunia usaha jasa konsultansi merupakan bagian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Usaha jasa konsultansi dalam melaksanakan proses pengadaan terkait dengan berbagai pihak seperti penggunan jasa, kontraktor, dan auditor. “Permasalahan yang ada jika tidak diselesaikan dengan baik dan benar bisa menggeser urusan perdata menjadi pidana,” ujarnya dalam diskusi Risiko Hukum Jasa Konsultansi, Selasa (12/2/2019).
Dia melanjutkan, permasalahan hukum dapat diakibatkan oleh berbagai hal seperti persepsi atau pemahaman terhadap regulasi, administrasi proyek yang tidak lengkap dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Semua permasalahan tersebut, menurut dia, dapat menimbulkan risiko hukum bagi dunia usaha jasa konsultan dan dapat berakibat fatal bagi perusahaan dan penanggung jawab perusahaan hingga tenaga ahlinya.
Dengan demikian, lanjutnya, Inkindo gencar memberikan edukasi kepada anggota organisasi untuk konsisten menjalankan praktik usaha yang beretika dan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.
Ronald S. Hutasoit, Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPW Inkindo DKI Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengadopsi panduan berusaha yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga pelaku usaha tidak terjerat dalam praktik pelanggaran hukum terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami juga memiliki beberapa instrumen untuk mengontrol anggota kami seperti kode etik dan penjatuhan sanksi bagi anggota yang melanggar seperti melakukan praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan,” tuturnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, yang bersumber dari KPK, pada 2017 terdapat 93 kasus penyuapan dan 15 kasus pengadaan barang dan jasa. Setahun berikutnya, terdapat 78 kasus penyuapan dan 9 kasus pengadaan barang dam jasa. Khusus kasus pengadaan barang dam jasa dari sejak tahun 2004 hingga 2018 mengalami fluktuasi atau naik turun.
Secara keseluruhan, sejak tahun 2004 hingga 2018 terdapat 180 kasusterkait pengadaan barang/jasa dan kasus tersebut terjadi setiap tahun sehingga kegiatan pengadaan barang/ dan asa sangat rentan terhadap permasalahan hukum.
Menurut publikasi yang diterbitkan komisi antirasuah, ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan jasa konsultasi yakni kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, serta terlalu banyak asosiasi dan kredibilitas yang tidak terkontrol. Sebagaimana diketahui, setidaknya ada 56 asosiasi profesi dan 69 asosiasi perusahaan pada bidang ini.
Karena itu, pelaku usaha di bidang jasa konsultasi perlu menjaga integritas seperti tidak melakukan KKN saat berkompetisi untuk memperoleh proyek maupun saat pelaksanaan kegiatan, kemudian melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak. Sementara itu, asosiasi perlu memastikan produk layanan asosiasi bebas dari praktik KKN sebagai bagian menjamin mutu integritas anggota maupun integritas organisasi.